Mantan Ketua KONi Pariaman Dituntut 1,5 Tahun Pariaman.canangnews---Sidang lanjutan kasus korupsi dana koni kota Pariaman memasuki tahap penuntutan dimana jaksa penuntut umum menuntut mantan ketua koni pariaman Fitrias Bakar 1,5 tahun penjara pada Jumat 26/1. Menurut jaksa penuntut umum Hendri Sipayung dan Dian Eka Lestari ,Fitrias bakar terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001. Perkara penyalahgunaan dana Koni kota Pariaman di sidangkan di Padang dengan majelis hakim yang di pimpin Irwan Munir selaku hakim ketua dan di bantu oleh hakim anggota Emria Fitriani dan Ferri Desmarera sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum Akwis Ilyas SH,Zulkifli dan Eri Febriko. Dalam sidang tersebut terdakwa Fitrias Bakar dimana dalam tuntutan jaksa dimana ,hal hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya peningkatkan sarana dan prasarana dalam menciptakan yang berkualitas,tidak menggunakan dana hibah Koni kota Pariaman sesuai dengan proposal yang diajukan sebagaimana yang telah di sampaikan dalam naskah perjanjian Hibah daerah kota Pariaman ujar JPU Hendri Sipayung. Sementara itu hal hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.Belum pernah dihukum,mengakui dan menyesali perbuatan,terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarga dan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.521.500.000,- Selain tuntutan hukum badan,JPU juga menuntut Fitrias Bakar membayar dendasebesar Rp.50 juta subsider 2 bulan kurungan.Mantan ketua Koni kota Pariaman didakwa JPU memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam penggunaaan dana hibah untuk kegiatan Porprop di kabupaten dharmasraya tahun 2014. Alwis Ilyas selaku PH Fitrias bakar melalui Zulkifli minta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyususn pembelean.(ad)

0


Pariaman.canangnews---Sidang lanjutan kasus korupsi dana koni kota Pariaman memasuki tahap penuntutan  dimana jaksa penuntut umum menuntut mantan ketua koni pariaman Fitrias Bakar 1,5 tahun penjara pada Jumat 26/1.

Menurut jaksa penuntut umum Hendri Sipayung dan Dian Eka Lestari ,Fitrias bakar terbukti  melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana  yang telah di ubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001.

Perkara penyalahgunaan dana Koni kota Pariaman di sidangkan di Padang dengan majelis hakim yang di pimpin Irwan Munir selaku hakim ketua dan di bantu oleh hakim anggota Emria Fitriani dan Ferri Desmarera sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum Akwis Ilyas SH,Zulkifli dan Eri Febriko.

Dalam sidang tersebut terdakwa Fitrias Bakar dimana dalam tuntutan jaksa dimana ,hal hal yang memberatkan  tidak mendukung program  pemerintah dalam upaya peningkatkan sarana dan prasarana dalam menciptakan yang berkualitas,tidak menggunakan dana hibah Koni kota Pariaman sesuai dengan proposal yang diajukan sebagaimana yang telah di sampaikan dalam naskah perjanjian Hibah daerah kota Pariaman ujar JPU Hendri Sipayung.

Sementara itu hal hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan  selama persidangan.Belum pernah 
dihukum,mengakui dan menyesali perbuatan,terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarga dan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.521.500.000,-
Selain tuntutan hukum badan,JPU juga menuntut Fitrias Bakar membayar dendasebesar Rp.50 juta  subsider 2 bulan kurungan.Mantan ketua Koni kota Pariaman didakwa JPU memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam penggunaaan dana hibah untuk kegiatan Porprop di kabupaten dharmasraya tahun 2014.

lwis Ilyas selaku PH Fitrias bakar melalui Zulkifli minta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyususn pembelean.(ad)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top