KPU Pariaman Laksanakan Putusan MK Nomor 53

0
Pariaman canangnews---- KPU Kota Pariaman adakan Rapat Penjelasan Jadwal Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 53 tahun 2017.
Rapat ini diadakan di aula KPU Kota Pariaman 26/1

Rapat tersebut di hadiri oleh 12 Parpol yakni Partai Gerindra, PDI-P, PBB, PKPI, Golkar, PKB, PKS, Hanura, Nasdem, PPP, Demokrat dan PAN.

Pertemuan tersebut disamping komisioner KPU juga dihadiri Panwaslu dan Perwakilan dari Polres Pariaman Pada kesempatan tersebut ketus KPU kota Pariaman Boedi Satria menjelaskan terhadap pelaksanaan teknis dalam pemilu 2019 mendatang serta menyampaikan pasca keputusan MK nomor 53 tahun 2017


Perlu juga kami informasikan bahwa Partai perindo, psi, garuda dan berkarya sudah terlebih dahulu di verifikasi vaktual bang.. Mereka sedang masa perbaikan sekarang dan amanah dari putusan MK kami akan lakukan ferifikasi kepada partai yang  lama sebagai amanah putusan MK tersebut (ad)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top