Polres Pariaman Sosialisai UU ITE di Desa Sikapak Timur

0


Pariaman,canangnews – Guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Polres  Pariaman berikan sosialisasi.terhadap masyarakat kota Pariaman  kamis lalu
Sosialisai dilakukan di kantor Desa Sikapak Timur  Pariaman, dihadiri oleh Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan dan warga masyarakat Desa Sikapak Timur.
Dalam  sosialisasi  tersebut  nara sumber  dari jajaran polres kota Pariaman  Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Sumiarti. Pada kesempatan tersebut  AKP Sumiarti mengatakan agar masyarakat dapat memahami penggunaan media sosial yang bijak, agar terhindar dari pidana UU ITE apalagi  keseharian warga masyarakat selalu menggunakan media sosial.
Untuk itu di harapkan kepada masyarakat agar dalam melakukan posting di media sosial agar hati hati  sehingga  dalam postingan tersebut  jangan salah gunakan  kalimat kalimat yang akhirnya menyentuh pada tatanan hukum yang ada sehingga  mengakibatkan fatal pada diri sendiri .(tri/ty).



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top