Pariaman,canangnews
– Guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang Undang-undang Informasi
Transaksi Elektronik (ITE), Polres Pariaman berikan sosialisasi.terhadap
masyarakat kota Pariaman kamis lalu
Sosialisai
dilakukan di kantor Desa Sikapak Timur Pariaman, dihadiri oleh Kepala Desa, tokoh
masyarakat, tokoh adat dan dan warga masyarakat Desa Sikapak Timur.
Dalam sosialisasi
tersebut nara sumber dari jajaran polres kota Pariaman Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Sumiarti. Pada
kesempatan tersebut AKP Sumiarti
mengatakan agar masyarakat dapat memahami penggunaan media sosial yang bijak,
agar terhindar dari pidana UU ITE apalagi
keseharian warga masyarakat selalu menggunakan media sosial.
Untuk
itu di harapkan kepada masyarakat agar dalam melakukan posting di media sosial
agar hati hati sehingga dalam postingan tersebut jangan salah gunakan kalimat kalimat yang akhirnya menyentuh pada
tatanan hukum yang ada sehingga
mengakibatkan fatal pada diri sendiri .(tri/ty).