Pilwana Serentak 70 Nagari Dijadwalkan November 2017, Bupati Minta Dipercepat

0
Kadis PMD Erman S Sos MM (kiri) ketika diwawancarai Wartawan CanangNews, Zakirman Tanjung

Paritmalintang, CanangNews – Sebanyak 27 walinagari di Kabupaten Padang Pariaman akan segera berakhir masa jabatan mereka. Selain itu, juga terdapat 43 nagari baru hasil pemekaran yang belum memiliki walinagari definitif alias masih dipimpin pejabat walinagari.

Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Padang Pariaman menjadwalkan pemilihan walinagari (pilwana), November mendatang. Pelaksanaannya akan dilakukan secara serentak pada hari yang sama di 70 nagari.

Kepala Dinas (Kadis) PMD Erman S Sos MM mengungkapkan hal itu ketika menjawab pertanyaan wartawan di sebuah kedai dekat kantor bupati, Kamis (3/8/2017) lalu. Namun, ia mengaku belum memungkinkan melaksanakan pilwana dengan sistem e-voting sebagaimana yang telah dilaksanakan Kabupaten Agam.

Ia pun menyebutkan, pelaksanaan pilwana tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Padang Pariaman (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari.

“Kami di Dinas PMD sudah mempersiapkan langkah-langkah ke arah itu. Antara lain membentuk panitia di tingkat kabupaten dengan melibatkan instansi vertikal seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Kepolisian Resor (Polres) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Hanya saja, Bupati Ali Mukhni meminta Kadis PMD Erman agar mempercepat penyelenggaraan pilwana, misalnya bulan Oktober. Permintaan itu dikemukakan bupati usai mengikuti Wirid Pengajian Jumat pagi di Masjid Syekh Burhanuddin – Ulakan.

Dihubungi secara terpisah, Jumat (4/8/2017), Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Heriza Syafani SSTP MPA menyebutkan nama-nama ke-70 nagari yang akan melaksanakan pilwana serentak dimaksud. Selengkapnya sebagaimana terlampir pada tabel di bawah ini. (Zast)








 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top