Walikota Mukhlis Rahman Himbau Seluruh Kepala Desa Agar Bersikap Transparan

0

Pariaman, CanangNews Walikota Pariaman Mukhlis Rahman menghadiri dan menyaksikan secara langsung pelantikan Kepala Desa Sikabu, Kecamatan Pariaman Selatan, untuk periode 2017 – 2023. Acara berlangsung di Halaman Surau Gonjong Desa Sikabu, Jumat (21/7/2017) siang.

Kepala Desa (Kades) terpilih yang dilantik, Syamsuhardi Koto, diambil sumpah jabatannya dan dilantik oleh Camat Pariaman Selatan Adi Junaidi dengan rohaniwan Kepala KUA Pariaman Selatan.

Turut hadir Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin bersama Anggota DPRD Dapil II, Kapolsek Pariaman, Koramil Pariaman, Kepala DPM Kota Pariaman Nurdin, Kepala KUA Pariaman Selatan, Kepala Desa se-Pariaman Selatan, Ketua BPD Desa Sikabu beserta Anggota, tokoh masyarakat dan tokoh ulama.

Disaksikan warga, Walikota Mukhlis Rahman dalam pidatonya menghimbau kades yang barusan dilantik hendaknya mengemban amanah rakyat untuk kelanjutan pembangunan dengan transparan, terlebih lagi mengenai penggunaan anggaran desa sebagai bentuk pertanggung-jawaban kepemimpinan sebagai aparatur pemerintahan.

Dalam memegang amanah rakyat dan dipercaya rakyat, Mukhlis meminta semua kades supaya membuat baliho tentang kegiatan pengerjaan pembangunan desa serta jumlah biayanya.

Terkhusus kepada Syamsuhardi, lanjut Mukhlis, laksanakanlah amanah rakyat ini dengan penuh keikhlasan dan tanggungjawab dalam menata pembangunan desa dan membangun kemitraan bersama secara kolektif dalam menyejahterakan masyarakat desa ke arah yang lebih baik lagi.

“Dengan terpilih dan pelantikan kades baru, jangan ada lagi sikap pro – kontra dan kubu-kubuan terhadap kegiatan pembangunan. Mari kita dukung bersama kades terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Sikabu ini,” pinta Mukhlis Rahman.

Acara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Walikota Mukhlis Rahman dan rombongan serta dilanjutkan jamuan makan bersama. (phaik / zast – ed)

 




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top