Polda Sumbar Lakukan Autopsi

0



Padang Canangnews-- – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar membongkar kembali tempat dikuburkannya janin dari hasil kasus aborsi atau pengguguran kandungan yang dilakukan tersangka IG (39) kepada korban yang merupakan keponakannya sendiri, Selasa (18/7/2017).
Janin yang diperkirakan berusia enam bulan tersebut dikuburkan didaerah Lapai Kecamatan Nanggalo Kota Padang, dekat dengan kediaman tersangka kedua HN (40).
Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.Ik menyebutkan, dilakukannya autopsi ini untuk keperluan dalam proses penyidikan.
“Dari hasil pembongkaran didapatkan hasil beberapa tulang yang merupakan janin bayi. Diduga kuat, janin bayi tersebut telah terkubur selama dua bulan yang lalu dengan galian sedalam 50 centimeter”, kata Kombes Pol Ardimulan.
Pelaksanaan autopsi terhadap jasad bayi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, Tim Forensik dari Biddokkes Polda Sumbar.

“Kami bersama tim forensik Biddokes Polda Sumbar melakukan penggalian untuk memenuhi alat bukti. Setelah melakukan penggalian, janin berumur sekitar enam bulan tersebut akan diautopsi untuk memenuhi kebutuhan penyidikan”, Kombes Pol Ardimulan menambahkan nantinya dalam kasus ini, diperkirakan akan adanya tersangka yang baru.(tri/ad)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top