Hendra Aswara: Proses Penerbitan IMB Satu Hari Siap

0
Kepala DPMPTP Hendra Aswara menandatangani penerbitan perizinan di ruang kerjanya di Pariaman, Jumat (14/7/2017)

Pariaman, CanangNews – Kalangan dunia usaha yang bergerak di bidang perumahan atau developer menjadi prioritas dalam percepatan pelayanan perizinan. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman pun Hendra Aswara memastikan dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya membutuhkan satu hari kerja. Tentunya sepanjang administrasi lengkap dan telah memenuhi kewajiban retribusi daerah.

“Sesuai arahan Pak Bupati, kita dukung sektor bisnis perumahan, terutama penerbitan IMB. Jadi prosesnya hanya satu hari jika lengkap persyaratan. Ini bentuk aksi nyata kita mempermudah perizinan,” ujar Hendra di ruang kerjanya, Pariaman, Jumat (14/7/2017).

Sementara itu, lanjut Hendra, untuk perizinan jenis SITU, SIUP dan TDP, pemohon bisa menunggu dalam waktu tidak sampai satu jam.

Kabid Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto menambahkan, untuk persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi, pemohon dapat mengakses website perizinan.padangpariaman.go.id. Sedangkan untuk retribusi daerah disetor melalui bank setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Untuk semester pertama 2017 ini, kita sudah keluarkan IMB untuk 268 unit perumahan. Ada sekitar 200-an IMB lagi yang sedang diproses,” ujar Heri.

Sebelumnya Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni meminta aparatur yang berhubungan langsung dengan masyarakat agar terus berinovasi dalam melayani masyarakat. Semua pelayanan harus mudah, murah, cepat dan transparan serta anti pungutan liar. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus berlomba-lomba memberi yang terbaik.


“Masyarakat harus dilayani supaya dalam berurusan mereka merasa nyaman,” ujar Heri menirukan ucapan Bupati Ali Mukhni.  (*/zast)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top