Layanan Pengaduan Perizinan di Padang Pariaman Sudah Tersedia

0
Dua Staf DPMPPTP dengan motto pelayanan perizinan

Pariaman, CanangNews – Pengusaha dan masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman kini bisa mengadukan masalah pelayanan perizinan dan investasi langsung ke unit pengaduan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.

"Bidang ini khusus menangani pengaduan layanan perizinan. Sudah ada kasi (kepala seksi)-nya, yaitu Kasi Data dan Informasi. Pengaduan bisa bersifat umum maupun layanan yang bersifat biaya yang berkaitan dengan pelayanan perizinan" kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu dan Perindustrian (DPMPPTP) Hendra Aswara di ruang kerjanya, Pariaman, Senin (19/6/2017).

Media pengaduan ini, lanjut dia, sebagai bahan intropeksi dan evaluasi bagi petugas perizinan dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel. Apalagi wilayah Padang Pariaman sangat diminati oleh investor, baik segi infrastuktur maupun ekonomi.

“Kita ingin investor senyaman mungkin berivestasi di Padang Pariaman,” ulas Jebolan STPDN Angkatan XI itu.

Hendra mengaku sangat menyadari bahwa OPD (Organisasi Perangkat Daerah – red) yang menangani perizinan selalu dimonitor Ombudsman Provinsi Sumatera Barat. Pelayanan yang diberikan harus sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, baik menyangkut standar operasional prosedur, jangka waktu, biaya maupun hal teknis lainnya.

“Kita sudah terapkan perizinan online, setor retribusi via bank dan punya motto melayani dengan elok,” cetus Mantan Kabag Humas itu.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan DPMPPTP Heri Sugianto menambahkan, pengaduan dari masyarakat, baik disampaikan secara pribadi, perusahaan ataupun badan hukum, terkait perizinan dan investasi. Adapun media pengaduan yang dapat digunakan antara lain Telepon (0751) 4784539, SMS/WhatsApp 08116607788, Email : dpmptp.pdprm@gmail.com, Website : perizinan.padangpariamankab.go.id, Facebook : Pelayanperizinan Padangpariaman.


“Jadi, silahkan masyarakat memilih media pengaduan untuk memberikan saran, kritikan atau laporan terkait perizinan” ujar pria murah senyum ini. (zast)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top