e-katalog Mempercepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

0
Payakumbuh, Canangnews--- Katalog (e-katalog) adalah salah satu cara dalam mempermudah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pejabat pengadaan dan pelaksana teknis kegiatan tidak terlalu dibuat pusing dengan dokumen yang tebal dan waktu proses yang lama serta berlarut-larut.

Hal tersebut disampaikan oleh narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Mudjisantoso dalam sebuah acara pembekalan dan peningkatan kompetensi tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah kota Payakumbuh di Aula lantai 3 Balaikota di Bukik Sibaluik, Jl. Soekarno-Hatta, Senin (6/3).

Pembekalan yang diikuti oleh unit layanan pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dari seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Payakumbuh.

Selanjutnya narasumber, Mudjisantoso, menjelaskan bagaimana proses pengadaan dengan menggunakan e-katalog. Mulai dari kesiapan penganggaran, pengecekan ketersedian barang di aplikasi e-katalog, pemilihan barang, tawar-menawar, pembuatan kontrak, pemeriksaan barang, dan pembayaran.

Dengan kata lain, proses pengadaan dengan menggunakan e-katalog sebenarnya dapat mempercepat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah."Proses dalam e-katalog sebenarnya mempercepat setiap proses pengadaan yang dilakukan pemerintah.Kemudian dipihak penyedia sebelum bergabung dalam aplikasi e-katalog sebenarnya sudah diverifikasi oleh LKPP terlebih dahulu sehingga setiap pejabat pengadaan tidak perlu lagi ragu dengan keberadaan dan status penyedia," ungkap Mudjisantoso.

Sementara itu Kabag Umum Sufriyadi didampingi Kasubag ULP Dani Yuliadi menginformasikan, peserta dari pembekalan ini berjumlah 100 orang lebih dari seluruh organisasi pernagkat darah di lingkungan Pemko Payakumbuh dan berlangsung selama 1 (satu) hari.

Kemudian pembekalan ini dimaksudkan untuk  meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pejabat pengadaan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan setiap proses pengadaan di instansi masing-masing. Sedangkan pengisi materi dengan mendatangkan narasumber tunggal yang berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI (Sardi)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top